Gencarkan Edukasi Cegah Corona oleh Koramil 03/Kalimanah




PURBALINGGA__Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status masa tanggap keadaan darurat akibat Virus Corona (Covid-19) diperpanjang yang semula sampai dengan tanggal 29 Februari kini di perpanjang sampai 29 Mei 2020 lantaran skala penyebaran virus tersebut semakin meluas.

Saat ini penyebaran virus corona sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional. Menyikapi perkembangan tersebut Jajaran Koramil 03/Kalimanah bersama-sama dengan Pemerintahan Kecamatan Kalimanah serta unsur terkait melakukan kegiatan publikasi siaran keliling ke desa-desa di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya Koramil dan Pemerintahan Kecamatan Kalimanah dalam mencegah penyebaran Virus Corona kepada seluruh warga di wilayahnya, (24/3).

Ditempat yang sama Serma Wahyono turut menuturkan," masa darurat akibat Virus Corona (Covid-19) diperpanjang yang semula tanggal 29 Februari kini di perpanjang sampai dengan 29 Mei 2020, itu artinya perkembangan Virus tersebut semakin meluas.

“Diharapkan adanya kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini dengan melakukan publikasi siaran keliling warga masyarakat khususnya di wilayah kecamatan kalimanah sadar dan tanggap serta patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat guna menghindari penyebaran Virus tersebut di lingkungan kita.”

Serma Wahyono juga berharap," bukan hanya pemerintah saja yang bergerak Cegah Corona, sebagai gerakan sosial kita juga harus bersama melakukan sedini mungkin dimulai dari keluarga, tetangga dan masyarakat luas untuk bersama mematuhi aturan guna memutus mata rantai penyebaran Virus tersebut," harapnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wahana Baru Dinosaurus di Dinoland D'LAS Memikat Wisatawan

Berkah Ramadhan, Koramil 04/Kutasai Bagi Takjil

Babinsa Kejobong Cek TKP Kebakaran di Wilayah Binaannya