9 Orang Pelanggar Prokes Membuat Surat Pernyataan

 

 


PURBALINGGA-- Petugas gabungan dari Koramil 02/Kaligondang, Polsek Kaligondang dan Satpol PP Kecamatan Kaligondang melaksanakan operasi yustisi prokes di Pasar Kaligondang Jl. Raya Kaligondang , kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, (09/02/2021).   

Seperti yang diungkapkan oleh Pelda Subari Batituud Koramil 02/Kaligondang yang tergabung dalam operasi yustisi mengatakan  
kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di willayah Kecamatan Kaligondang.

"Tujuan dari operasi yustisi ini adalah agar para warga Kecamatan Kaligondang patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," ungkapnya.

Dari hasil operasi yustisi, 49 orang terpantau dan didapati 9 orang tidak tidak mematuhi  protokol kesehatan yaitu tidak memakai  masker.

 "Kepada para pelanggar prokes diberikan tindakan berupa teguran dan edukasi tentang penularan Covid-19 serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi oleh Satpol PP Kecamatan Kaligondang," katanya.

Dalam operasi yustisi petugas gabungan memberikan edukasi pada warga dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga diberi masker gratis untuk melindungi dirinya saat beraktivitas diluar ruangan.

 "Untuk warga diharapkan selalu mematuhi prokes apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(Pendim 0702/Purbalingga)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wahana Baru Dinosaurus di Dinoland D'LAS Memikat Wisatawan

Berkah Ramadhan, Koramil 04/Kutasai Bagi Takjil

Babinsa Kejobong Cek TKP Kebakaran di Wilayah Binaannya