PURBALLINGGA--Masa pandemi Covid-19 masih belum berakhir, upaya Pemerintah untuk mengatasai pandemi ini dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada 2 kriteria PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah pusat yaitu PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, dimana semua itu berdasarkan dari terjadinya kasus Covid-19 di suatu wilayah. Untuk Kabupaten Purbalingga termasuk dalam PPKM Level 3. Petugas gabungan tingkat Kabupaten Purbalingga terdiri dari TNI, Polri dan Pemda terus melaksanakan patroli penegakan prokes dan pengawasan PPKM Level 3 kepada masyarakat Purbalingga. Tempat-tempat keramaian menjadi sasaran kegiatan tersebut seperti Food Center Purbalingga dan kompleks Gor Goentoer Darjono Jalan Linkar, Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, (29/07/2021). Letda Inf Abu Khasan anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam patroli tersebut mengatakan, patroli ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendisiplinka