Koramil 11 Karangmoncol Bersama Instansi Terkait Gencarkan Operasi Yustisi
PURBALINGGA
- Satuan Tugas Covid-19 Koramil 11/Karangmoncol bersama instansi
terkait terus gencarkan operasi yustisi dan mensosialisasikan penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Kecamatan
Karangmoncol.
Pelaksanaan
operasi yustisi tersebut dengan sasaran warung-warung dan pertokoan di
Sepanjang Jalan Raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten
Purbalingga, Jumat malam (25/1/2022).
Menurut
Sertu Mustaqim salah satu Babinsa Koramil 11/Karangmoncol yang
tergabung dalam tim operasi turut menjelaskan, bahwa dilaksanakannya
operasi yustisi ini dengan tujuan untuk memastikan protokol kesehatan
kepada masyarakat selama masa PPKM.
''Operasi
malam ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan bagi warga yang
sedang berada diwarung-warung maupun dipertokoan, guna mencegah
penyebaran Covid-19 diwilayah Karangmoncol,'' jelasnya.
Selain
itu pihaknya bersama petugas lainnya juga menyampaikan imbauan kepada
para warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa
pandemi Covid-19.
Terpisah,
Danramil 11/Karangmoncol Lettu Inf Sahriman setelah dikonfirmasi
anggota penerangan turut menyampaikan, Kabupaten Purbalingga dalam
penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah level
II, akan tetapi masyarakat tetap waspada dan tetap disiplin dalam
menerapkan prokes guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 diwilayah
Karangmoncol khususnya.
''Oleh
karenanya semua elemen masyarakat turut mematuhinya, guna mendukung
Pemerintah Purbalingga dalam menurunkan tingkat level,'' ujarnya.
Selanjutnya
Danramil Karangmoncol Lettu Inf Sahriman juga menambahkan, diharapkan
kepada semua elemen masyarakat Karangmoncol mampu memberikan dukungan
penuh kepada pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memerangi Covid-19
yang sampai saat ini belum berakhir.
(Mk)
Komentar
Posting Komentar